Bayar Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Aryanto Dijeruji
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan hal tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Putu Agus Ariyanto warga Banjar Dinas Tegalenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, Rabu (11/2/2015) siang ditangkap polisi.
Pria berusia 38 tahun ini, ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu senilai Rp 600 ribu.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network) diketahui, Aryanto ditangkap bersama dua temannya di sebuah warung setelah memesan minuman keras dengan ditemani seorang wanita penghibur.
Setelah itu, Ariyanto membayar semua transaksi tersebut dengan uang palsu.
Hal yang sama juga dilakukan saat Aryanto membeli bensin di SPBU Seririt dengan pecahan uang Rp 100 ribu. Namun disini, petugas SPBU menolak karena menganggap uang tersebut palsu.
Berbekal hal tersebut, petugas SPBU berserta wanita penghibur tadi langsung melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian dan dilanjuti dengan penangkapan tersangka bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 1.100.000.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan hal tersebut, dan saat masih dalam proses penyelidikan.
"Sekarang masih dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk proses pengembangan," ujarnya. (*)
Penulis: Lugas Wicaksono