Hukuman Mati
Terpidana Mati Duo Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menggelar rapat tertutup bersama Wakil Gubernur Bali terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ady Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Mamock Bambang Samiarsa menggelar rapat tertutup bersama Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan secepatnya, Kamis (12/2/2015).
Hal itu disampaikan Kajati di Ruang Rapat Wiswa Sabha usai menggelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur dan dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen I Nyoman Suyastra, BNN, Kanwilkumham, Kesbanglimas, PT Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.
"Kita secepatnya pokoknya, pindahkan secepatnya, bukan mundur itu kan kemarin direncanakan mau dilaksanakan di sini. Tapi karena ada masukan-masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemda setempat sehingga kita pindahkan dari Bali," jelas Mamock.