Selasa, 30 September 2025

Polda Berhasil Bongkar Pemalsuan SK PNS Lampung

Polisi menangkap oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan karena memalsukan SK mutasi PNS.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos
Polda Lampung membongkar kasus pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Polisi menangkap oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membongkar kasus pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Polisi menangkap oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari mutasi PNS Lampung Timur Evan Toera. Sulis mengutarakan, Evan dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Evan membawa SK mutasi yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan SPT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Dinas Pendidikan, papar Sulis, mengecek SK mutasi Evan di buku register Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Setelah dicek ternyata nomor SK mutasi Evan tidak terdaftar di buku register Pemerintah Provinsi Lampung," tutur Sulis kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).

Pemprov Lampung pun melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung. Sulis mengatakan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. "Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemalsunya adalah Agus," tutur dia.

Polisi lalu menangkap Agus di sebuah warung internet di Jalan Sukardi Hamdani dekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan