Jumat, 3 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu Deliserdang Absen Kerja

Mantan Bendahara dan Sekretaris Panwaslu Deliserdang tersangkut kasus korupsi dana hibah untuk pilkada tak kunjung masuk kantor.

Editor: Y Gustaman
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Mantan Bendahara dan Sekretaris Panwaslu Deliserdang, Bakir dan Sofyan Nauli, tak masuk kantor. Keduanya ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari APBD Deliserdang 2013. 

Bakir yang tercatat sebagai PNS dan staf bagian umum Inspektorat Kabupaten Deliserdang tak masuk kantor lantaran sedang sakit gigi. Kepala Inspektorat Deliserdang, Jentralin Purba mengaku sudah menegur Bakir namun belum ditanggapinya.

“Kata atasannya sakit gigi, makanya belum masuk. Cuma saya tanya ada enggak surat dari dokternya? Rupanya enggak ada. Anaknya yang mengantar surat sakitnya ke kantor. Mana bisa seperti itu," ungkap Jentralin, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, meski sudah sebulan Bakir tidak masuk kerja namun untuk urusan honor tetap tidak ada pengaruhnya. Disebutkan gaji untuk seorang PNS tidak boleh untuk dipotong kecuali untuk tunjangan.

“Dia di sini hanya staf biasa, mana ada tunjangannya. Kalau tunjangan memang dipotong apabila enggak hadir. Kalau gaji mana ada yang berani kita (memotong) itu. Kita tunggu hari Senin masuk kantor apa enggak dia,” sambung Jentralin.

Sementara Sofyan yang tercatat sebagai PNS di Dinas Sosial Deliserdang belum tak juga nampak masuk kantor. Meski masa kerjanya sebagai Sekretaris Panwaslu Deliserdang sudah berakhir, namun tetap banyak yang mengira dia masih diperbantukan.

"Dia enggak ada di sini bang, masih di Panwaslu. Kalau dibilang enggak ada lagi du Panwaslu ya enggak tahu saya. Yang jelas enggak pernah nampak di sini. Dia di sini jadi staf,” cerita seorang staf.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved