Wanita Gugat Cerai Suami Jadi Tren Baru di Bandung
Dengan didominasi oleh wanita, suasana di Pengadilan Agama Bandung, di Jalan Terusan Jakarta No. 120, pada hari Kamis (29/1) ramai namun tetap tenang.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dengan didominasi oleh wanita, suasana di Pengadilan Agama Bandung, di Jalan Terusan Jakarta No. 120, pada hari Kamis (29/1) ramai namun tetap tenang.
Tampak pengunjung didominasi kaum wanita. Hal ini berhubungan dengan jumlah perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung ini.
Dari 403 perkara yang didaftarkan, sebanyak 26 % atau 105 perkara yang masuk di bulan ini adalah cerai talak, atau perceraian yang digugat oleh suami.
Sedangkan sisanya, sekitar 73 % atau 398 perkara yang terdaftar adalah cerai gugat, yaitu cerai yang digugat oleh sang istri. Sedangkan sisanya adalah perkara Harta Bersama, Gugat Waris, Pembatalan Penetapan Ahli Waris dan Pembatalan Nikah.
Dalam pantauan Tribun, banyaknya wanita yang datang karena pendaftaran perkara lebih banyak dilakukan oleh wanita, baik bulan Januari ini atau pada akhir 2014.
Ini disebabkan oleh jangka waktu sidang, yaitu dua minggu, untuk pasangan dalam kota dan satu bulan untuk pasangan yang sedang berada di luar kota.
Menurut salah satu pegawai Pengadilan Agama Bandung, banyaknya cerai gugat dikarenakan wanita di Bandung sudah mulai sadar akan hak-haknya (CR3).