Warga BTN Pao-pao Diamankan Simpan 13 Paket Ganja
Seorang warga BTN Pao-pao Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Iccang (20), diamankan karena memiliki 13 paket daun dan biji ganja kering
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Seorang warga BTN Pao-pao Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Iccang (20), diamankan karena memiliki 13 paket daun dan biji ganja kering, akhir pekan lalu.
tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini, diamankan setelah anggota dari Polres Gowa melakukan penggeledahan dikompleks tempat tinggalnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, Aiptu Isyamsah, mengatakan, tersangka terbukti memiliki narkotika golongan satu jensi ganja dan akan dikenakan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dengan nomor laporan LP/08/I/2015/Sulsel/Res Gowa tertanggal 24 Januari 2015.
''saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.kasus penangkapan ini kita akan kembangkan untuk menjejaki kemungkinan sindikat narkotika di daerah ini. Urine dan barang bukti ganja sudah dikirim ke labfor Polda,” papar Isyamsah. (Won)