Terlibat Kasus Narkoba, Enam Anggota Polres Nunukan Resmi Dipecat
Keenam anggota Polres Nunukan itu terlibat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (incrach
Laporan Wartawana Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS,COM, NUNUKAN- Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Wakil Kepala Polres Nunukan Kompol Agus Siswanto sebagai ketua, secara resmi telah memecat enam terperiksa anggota Polres Nunukan.
Keenam anggota Polres Nunukan itu terlibat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Keenamnya saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Jepun, Nunukan.
"Sidangnya minggu lalu. Dari enam terperiksa, lima hadir. Sementara satu orang atas nama Agung kita sidang secara in absentia karena tidak hadir," ujarnya.
Dijelaskannya, pada persidangan itu, kelima terperiksa masing-masing Irwan, Bambang, Yulianus, David Heriyanto dan Iqbal meminta tidak dipecat.
"Sidang kemarin itu keputusannya dipecat," ujarnya.
Selanjutnya hasil sidang itu akan dikirimkan ke Polda Kalimantan Timur untuk dikeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Soal permohonan mereka untuk tidak dipecat, kita tunggu keputusan dari Kapolda. Karena skep pemecatannya nanti ditandatangani Kapolda," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, sejak ditahan beberapa tahun lalu, keenamnya sudah tidak lagi menerima hak-haknya sebagai Polisi.
"Semenjak dipenjara gajinya sudah diputus total. Tetapi belum resmi diberhentikan," ujarnya.
Dalam kasus itu mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono Bin Parto Sarkoen, dari Pengadilan Negeri Nunukan hingga kasasi di Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dihukum 10 tahun penjara.
Sementara mantan anggota Reserse Narkoba Polres Nunukan Yulianus Pabatan Alias Apen Anak dari Agustinus Bilang, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing dihukum enam tahun pidana penjara.
Bambang, Apeng, David dan Iqbal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Mereka juga didenda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sementara otak penukaran sabu-sabu Agung Wahyudianto terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.