Selasa, 30 September 2025

Kapolrestabes Bandung Tegaskan akan Memproses Hukum Penagih Utang yang Rampas Motor

Polrestabes Bandung mulai gerah dengan aksi penagih hutang kredit motor yang menghentikan motor di jalan dan mengambil paksa motor tersebut.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/TAUFIK ISMAIL
Polrestabes Bandung menggelar operasi preman pada Rabu (21/1) siang. Mereka yang terjaring dikumpulkan di halaman Mapolrestabes Bandung. Total ada 155 preman yang terjaring operasi yang di antaranya 10 orang penagih hutang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung mulai gerah dengan aksi penagih hutang kredit motor yang menghentikan motor di jalan dan mengambil paksa motor tersebut.

Dalam sebuah operasi preman yang digelar pada Rabu (21/1), 10 debt collector dengan modus seperti ini digelandang polisi.

Kapolrestabes Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, kerja dari para penagih hutang ini adalah menerima sejumlah nomor kendaraan dari leasing. Nomor itu adalah nomor-nomor kendaraan yang menunggak cicilan motor.

Saat nomor kendaraan terlihat, maka para mata elang ini akan melakukan pengejaran. Tak jarang saat tertangkap, masyarakat mendapat perlakuan tidak menyenangkan seperti perampasan dan perkataan kasar.

"Preman ini, kalau bisa mendapatkan target, bisa dibayar Rp 500 ribu. Akan kami kembangkan. Bisa saja jika terbukti mereka dijerat Pasal 335 (KUHPidana) tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.(tis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan