Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Rani Andriani Ingin Dikubur di Cianjur Bila Nanti Dieksekusi Mati

Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, ingin dimakamkan di tempat kelahirannya, yakni di Kabupaten Cianjur

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Rani Andriani Ingin Dikubur di Cianjur Bila Nanti Dieksekusi Mati
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, ingin dimakamkan di tempat kelahirannya, yakni di Kabupaten Cianjur jika hukumnnya memang benar terlaksana.

Keinginan itu sempat dilontarkan kepada kuasa hukumnya, Yudi J, setelah pengajuan grasinya ditolak presiden.

"Saya terus mendampingi Rani hingga pengajuan grasi untuk meringankan hukumnnya. Ketika grasinya ditolak pada 2010, dia mengungkapkan tidak mau dimakamkan di Jakarta tapi di Cianjur saja jika eksekusinya terlaksana," ujar Yudi ketika ditemui, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.‬

‪Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggerang pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved