Rabu, 1 Oktober 2025

Kakek Cabuli Balita, Diusir Keluar Kampung

"Secara manusiawi, melihat usia tersangka kita memang kasihan. Tapi, mediasi yang kita upayakan sepertinya sulit terlaksana," kata

zoom-inlihat foto Kakek Cabuli Balita,  Diusir Keluar Kampung
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Al saat diamankan di Polresta Palembang diduga berbuat cabul kepada Ar, tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kakek renta, Nadin (72) warga Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu kini harus menjalani hukuman berat.

Kakek yang sudah bau tanah ini harus menjalani proses hukum atas kasus pencabulan terhadap balita, tetanggangya.

Sebab, mediasi yang diupayakan polisi ditengarai menemui jalan buntu.
 
"Secara manusiawi, melihat usia tersangka kita memang kasihan. Tapi, mediasi yang kita upayakan sepertinya sulit terlaksana," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Prasetyo.

Salah satu di antaranya, lanjut Prasetyo, pihak keluarga korban meminta tersangka keluar dari kampung.

Jika perkaranya ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Permintaan keluarga korban  tentu dinilai tidak mungkin. Karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan.

"Jadi, kita pun harus menaati pelaksanan hukum. Soal dipersidangan kelak tersangka akan mendapatkan keringanan hukuman atau tidak apa  kata nanti. Ini sebuah resiko bagi pelanggar hukum,"ungkapnya.

Tuntutan keluarga korban nampkanya tidak mungkin bisa dituruti tersangka karena usia tersangka sudah sangat tua.

Tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyatakan sebagai tindakan khilaf.

Saat ditemui Surya, Minggu (11/1/2015), Nadin mengatakan semua sudah terjadi dan ia mengakui kesalahannya.

Atas permintaan keluarga korban agar dirinya keluar dari kampung dirasakan sangat berat.

"Saya ini sudah tua mau kemana kalau mau diusir dari kampung,"ungkap Nadin memelas.

Kini Nadin masih menjadi tahanan polres dan menjalani hari - harinya bersama tahanan lainnya.

Hampir sebulan, tepatnya sejak 11 Desember 2014, Nadin, masih dalam proses hukum di Mapolres Lamongan.

Dia diperiksa lantaran laporan perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap Melati (4) bukan nama sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved