Kabinet Jokowi JK
Mendagri: Perpindahan Ditjen PMD Tunggu Keputusan Menteri PAN dan RB
"Kami menunggu keputusan Menteri PAN dan RB mengenai struktur barunya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpindahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus menunggu keputusan Menteri PAN dan RB.
"Kami menunggu keputusan Menteri PAN dan RB mengenai struktur barunya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikomfirmasi wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Tjahjo memastikan jika perpindahan itu terlaksana melalui keputusan Menteri PAN dan RB, pihaknya siap menjalankan aturan untuk selanjutnya.
Seperti diketahui pemerintah mengalokasikan dana desa sampai Rp 67 Triliun untuk 2015 ini. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, semua urusan tentang desa dipindahkan ke Kementerian Desa dan PDDT.
Rencananya, menyoal program desa ke depan akan diurus Ditjen Pemberdataab Masyarakat Desa. Meski begitu Tjahju berpendapat, idealnya Ditjen PMD tetap berada di bawah kewenangan Kemendagri.