Selasa, 30 September 2025

Tren Kekerasan Seksual di Bawah Umur di Jombang Terus Berlanjut

umlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2014 di Jombang turun dibanding tahun 2013. Jika tahun lalu tercatat 70 kasus, tahun ini menurun

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Tren Kekerasan Seksual di Bawah Umur di Jombang Terus Berlanjut
surya/sudarmawan
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG–Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2014 di Jombang turun dibanding tahun 2013. Jika tahun lalu tercatat 70 kasus, tahun ini menurun menjadi 57 kasus.

Rinciannya, untuk tahun ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) 29 kasus, kekerasan seksual 27 kasus, serta ‘human trafficking’ (perdagangan manusia) satu kasus.

Kendati kasus kekerasan terhadap perempuan menurun, namun yang memprihatinkan, tahun ini kasus kekerasan seksual terus berlanjut dan tetap tinggi, dan kebanyakan merupakan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Itulah antara lain evaluasi akhir tahun Womens Crisis Center (WCC) Jombang, sebuah LSM yang bergiat dalam isu-isu perempuan dan anak, yang dibeberkan Direktur WCC Palupi Pusporini, Selasa (30/12/2014).

Menurut Palupi, ada tren kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur terus berlanjut.

“Untuk tahun ini kebanyakan kasus kekerasan seksual adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, dimana hubungan korban dan pelaku relasi pacaran,” kata perempuan berjilbab ini.

Dengan modus janji-janji palsu dari pelaku dan untuk pembuktian atas nama cinta dari korban, semakin membuat angka kasus kekerasan seksual tidak berkurang.

“Gaya hidup dan lingkungan sangat mempengaruhi perkembangan seksualitas anak zaman sekarang, hingga pada perilaku seks bebas menjadi persoalan yang pelik yang perlu diperhatikan,” katanya.

Orang tua korban seharusnya berani melaporkan pelaku ke polisi. Dengan menggunakan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dijerat dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Jika melihat data, dari tahun 2013 hingga 2014 jumlah kasus Kekerasan seksual Cuma menurun tipis. “Ini membuktikan tiap tahun kasus kekerasan seksual mengancam generasi muda kita,” kata Palupi.

Dalam pandangan Palupi, selama ini kekerasan seksual dipandang kurang penting dibandingkan isu-isu kejahatan lainnya. Padahal kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan kekerasan seksual, khususnya perkosaan dan penyiksaan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tak mampu melanjutkan hidupnya lagi,” sergah Palupi.

Selain tren kekerasan seksual perempuan di bawah umur terus berlanjut, menurut Palupi, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan juga bukan berarti kekerasan terhadap perempuan sudah bisa diminimalkan.

Tidak bisa menjadi patokan kasus kekerasan perempuan berkurang ketika angka kasus yang dilaporkan ke kami menurun. Justru bisa terjadi sebaliknya.

“Karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan korban kekerasan melaporkan kasus yang menimpa dirinya, sehingga tidak tercatat dalam data kasus,” kata perempuan berjilbab ini.

Ada banyak faktor yang menyebabkan ketidakmampuan dan ketidaktahuan perempuan untuk bertindak membela dirinya. Salah satunya korban mengalami ketakutan luar biasa pascakekerasan.

“Ketakutan dipicu trauma psikologis yang dialaminya akibat kekerasan. Ancaman dan tekanan pelaku juga menjadi faktor dominan bagi perempuan korban,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan