Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Perusahaan yang Masih Pekerjakan Anak

Pemerintah tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014) (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan keras diberlakukan kepada seluruh kawasan industri Indonesia untuk tidak merekrut, mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan. Larangan itu dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan lewat program 'Zona Bebas Pekerja Anak.'

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan pemerintah tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.

"Penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan- kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia," kata Hanif seusai mendeklarasikan 'Zona Bebas Pekerja Anak' di Kawasan Industri Makasar (KIMA), Sulawesi Selatan pada Senin ( 29/12/2014).

Dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Hanif menambahkan, pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

"Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri Makassar ini merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak," sambung Hanif.

Ia bergarap zona bebas pekerja anak di kawasan industri terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, deklarasi zona bebas pekerja anak di kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan dilakukan juga  di daerah lainnya seperti  Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Bali, Surabaya dan Jabodetabek

Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orangtua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak

"Pada tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak. Dan kita punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022," kata Hanif

Hanif mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah  untuk  bekerja. Para pengusaha, orang tua  ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

Dikatakan Hanif, partisipasi penngusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak.

"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak  perusahaannya,  Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak  untuk bekerja, maka pemeritnah  tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana," kata Hanif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved