Minggu, 5 Oktober 2025

Usianya Baru 19, Pemuda Makassar Ini Sudah 7 Kali Dipenjara

Kata Andi Heri, selain mencuri motor , dia juga kerap melakukan aksi penjambretan di jalan.

Editor: Hasanudin Aco
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Keluar masuk penjara karena terlibat kasus pencurian motor tak membuat Andi Heri (19) warga Jalan Kemauan 1, nomor 45 Makassar ini jera.

Selasa (23/12/2014) sekitar pukul 23.00 wita malam, rmaja yang sudah tujuh kali mendekam di sel tahanan ini,  kembali ditangkap petugas tim Resmob Polrestabes Makassar di rumahnya.

Selain pelaku,  tim Resmob Polrestabes Makassar juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil curianya seperti 1 buah tangki motor honda GL 100 K,warna hitam dan 1 buah sadel warna hitam.

"Saya mencuri sama teman saya pak," kata Andi Heri kepada petugas kepolisian.

Kata Andi Heri,  selain mencuri motor , dia juga kerap melakukan aksi penjambretan di jalan.

Penulis: Hasan Basri

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved