Senin, 6 Oktober 2025

Polsek Lamteng Sita 210 Miras

Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), sita 210 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Jogja/Santo Ari
Ilustrasi penggerebekan pedagang miras. 

 Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

 

TRIBUNNEWS.COM. TERBANGGIBESAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), sita 210 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Menurut Kapolsek Kompol Zulman Topani, berbagai miras jenis figur dan mansion, yang kadar alkoholnya di atas lima persen.

 "Kita sita ini dari tiga toko di Seputih Agung. Selain karena tidak memiliki ijin. Juga karena kadar alkoholnya tinggi," jelas Kapolsek saat ekspose perkara, Kamis (25/12/2014).

 Ia melanjutkan, sementara untuk para pedagang, pihaknya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved