Pengangguran Raup Rp 3,5 Miliar dari Menipu CPNS di 7 Kabupaten
Petugas Polres Jombang membekuk Gatut Wahyu Wibisono (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diduga penipu berkedok calo CPNS
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG-Petugas Polres Jombang membekuk Gatut Wahyu Wibisono (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang diduga penipu berkedok calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (19/12/2014).
Dari penipuannya, tersangka berhasil meraup uang cukup besar, sekitar Rp 3,5 miliar. Sebab, Gatut menjalankan aksinya tak hanya di Jombang, melainkan pada sedikitnya tujuh kabupaten di Jawa Timur.
Tersangka diduga meyakinkan korban dengan berbekal surat seolah-olah dia petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Modusnya, mengiming-imingi korban diterima PNS tanpa ujian, dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, status PNS tak kunjung didapat korban.
Tersangka sendiri mematok korban yang ingin lolos jadi PNS, untuk lulusan SMA dengan harga minimal Rp 120 juta. Sedangkan lulusan S-1 atau Sarjana dipatok harga minimal Rp 110 juta.
“Korbannya mencapai ratusan orang. Untuk di Jombang sendiri sekitar 15 orang korban. Namun yang melapor masih satu orang," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bachtiar. Tersangka
Gatut diduga sebagai gembong penipuan yang berkedok penerimaan CPNS. Pelaku ditangkap dekat Terminal Bus Kepuhsari Jombang, saat menunggu calon korbannya. Usai ditangkap, tersangka digelandang ke Mapolres diperiksa.
Penangkapan terhadap gembong penipuan CPNS sendiri bermula ketika pelaku terdeteksi sedang menunggu calon korbannya yang hendak menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, agar anaknya diterima jadi PNS.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 15 juta rupiah, buku tabungan atas nama Dwi Yunani Rp 14 juta, sejumlah dokumen pembayaran berupa kuitansi, dan surat pendaftaran CPNS.
“Juga disita satu unit mobil Mitsubhisi Grandis nopol S 1998 WO atas nama Dwi Yunani, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, istri dari tersangka,” tambahnya.
Lely Bachtiar menjelaskan, penangkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Partidjo, yang menyatakan telah menjadi korban penipuan berkedok CPNS yang dilakukan Gatut.
Dalam laporan, Gatut menjanjikan dapat menjadikan anak Partidjo menjadi PNS di Bagian Keuangan Pemkab Jombang.
“Dari keterangan korban, pelaku menjanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi PNS dengan menyetorkan uang Rp 120 juta, dengan cara dicicil,” imbuhnya.
Oleh korban, harga Rp 120 juta itu disanggupi. Sebagai awalan, disanggupi Rp 70 juta, dan sisanya akan dibayar setelah surat keputusan (SK) PNS dari BKN diterima anaknya.
Oleh Partidjo uang awalan Rp 70 juta itu dibayar tiga kali. Masing-masing 21 Desember 2013 sebanyak Rp 15 juta, kemudian 14 Januari 2014 sebesar Rp 25 juta, dan terakhir dibayar pada 25 Pebruari 2014 sebanyak Rp 30 juta.
Namun sudah mengeluarkan uang cukup banyak, ternyata anak korban, Nora Tri Notasdian, tidak kunjung mendapatkan SK, akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa korban, petugas berhasil mendapatkan nomor telepon seluler (ponsel) pelaku.
Dengan berpura-pura mengaku sebagai Partidjo, petugas menghubungi pelaku dan mengajak Gatut bertemu.
“Kita pancing, kemudian kita ajak dia ketemu dengan alasan hendak membayar sisa kekurangan uang pembayaran sebesar Rp 50 juta,” terang Lely.
Umpan itu ternyata dimakan. Gatut mengajak Partidjo bertemu dekat terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Alasan Gatut, uang akan langsung disetorkan ke perantaranya di Jakarta.
Setelah menunggu agak lama, Gatut muncul mengendarai mobil Mitsubishi Grandis nopol S 1998 WO yang belakangan diketahui atas nama istrinya.
“Saat pelaku sudah di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami langsung sergap. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karena ini pengecualian, maka kami lakukan penahan,” imbuh Lely.
Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengimbau, warga yang merasa menjadi korban penipuan ini, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat. “Agar kasusnya bisa segera ditangani,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian meyakini, Gatut merupakan salah satu anggota jaringan penipuan berkedok penerimaan CPNS di tingkat nasional.
Sebab, dari bukti-bukti yang ditemukan sementara oleh polisi, kuat dugaan Gatut tidak bekerja seorang sendiri, melainkan dengan beberapa orang lain.
“Dari pemeriksaan sementara, didukung beberapa barang bukti yang kami temukan, kami menduga pelaku salah satu anggota sidikat penipuan berkedok penerimaan CPNS nasional,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu.
Dikatakan Harianto, polisi menemukan puluhan daftar nama orang yang dicurigai sebagai korban penipuan oleh tersangka Gatut. Selain daftar nama, sambung Harianto, pihaknya juga mendapatkan puluhan lembar kuitansi pembayaran, dengan nominal bervariasi.
Diduga, menurut Harianto, kuitansi-kuitansi itu merupakan bukti pembayaran warga atau masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok calo CPNS yang dilakukan tersangka selama ini.
“Nominalnya bervariasi, ada yang Rp 15, Rp 25, Rp 70, hingga Rp 130 juta. Jika kami total mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Namun di mana uang tersebut saat ini, kami belum bisa pastikan karena kami masih melakukan penyelidikan,” tambahnya.