Selasa, 30 September 2025

Jelang Tutup Tahun Sri Sultan Mengambil Cuti Selama 12 Hari

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak berkantor selama 12 hari. Ia tengah mengambil cuti

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya. 

TRIBUNNEWS.COM. YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak berkantor selama 12 hari. Ia tengah mengambil cuti sejak Selasa (16/12/2014) kemarin.

Kabag Humas Setda DIY Iswanto menjelaskan, Gubernur telah mengajukan cuti kepada Mendagri sejak 25 November lalu. Gubernur mengajukan cuti mulai 16-24 Desember 2014 selama 10 hari.

Libur panjang Sri Sultan lantas disambung dengan cuti bersama natal dan libur akhir pekan reguler pada 25-27 Desember. Totalnya, Gubernur tak berkantor selama 12 hari.

"Ketugasan Gubernur untuk sementara digantikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam 9," kata Iswanto, Rabu (17/12).

Iswanto mengaku tak menahu apa agenda cuti Gubernur. "Dalam surat izin disebutkan cuti alasan penting," ungkapnya.

Menurut Iswanto, setiap PNS termasuk kepala daerah memang mendapat jatah cuti 12 hari setahun. "Beliau memang selalu ambil jatah cutinya," kata Iswanto. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan