Jumat, 3 Oktober 2025

Arief Dibekuk Polisi Atas Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Arif Zalukhu (22), seorang pemuda yang telah menjadi incaran aparat di Polres Nias, dibekuk di sebuah hotel

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Arief  Dibekuk Polisi  Atas Tuduhan  Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM.GUNUNGSITOLI– Arif Zalukhu (22), seorang pemuda yang telah menjadi incaran aparat di Polres Nias, dibekuk di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (17/12/2014). Selain dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FH (17), Arif pun ditangkap dengan barang bukti sebuah motor yang diduga hasil curian.

“Lupa sudah berapa kali, tapi lebih delapan kali lah, kami berhubungan intim,” kata Arif saat diperiksa aparat kepolisian.

Arif mengaku telah lama mengenal FH. Namun aksi pencabulan baru dilakukannya pada 6 Desember 2014 lalu. Arif menegaskan, FH memang bersedia melakukan hubungan intim dengannya. Hal itu terbukti dari perbuatan yang telah berkali-kali mereka lakukan.

Selain pernah melakukan hubungan intim di hotel, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di rumah bibi Arif. “Yah.. karena korban mau dibujuk dan saya juga pingin,” jawab Arif sambil tertunduk.

Menurut Kepala Polres Nias, AKBP Yofie Girianto Putro, FH tergolong masih di bawah umur, dan mudah dibujuk oleh tersangka. “Korban tidak tahu kalau pelaku ini sudah menjadi incaran petugas,” kata Yofie.

Selain kasus pencabulan, Arif pun diduga terlihat kasus curanmor. Di dompetnya ditemukan dua STNK, yang ternyata salah satu STNK yang terdapat di dompet tersangka sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari motor Honda Beat yang dipakainya. Setelah diteliti lebih jauh, motor tersebut telah dilaporkan hilang pada tanggal 24 Agustus 2014 di Jalan Diponegoro, atas nama Augusniat Harefa.

telah dilakukan penyidikan pada kedua kasus yang dilakukannya tersebut, dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang Pencurian, serta Pasal 81 subsider Pasal 82 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved