Dibekuk Polisi, Gadaikan Motor Ducati Teman Sendiri
"Sepeda motor itu saya gadaikan ke Herry. Ngakunya, dia tinggal di Bekasi," jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polrestabes
Polisi mengaku masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan penadah dan motor hasil curian tersebut.
Menurut Handito, dirinya nekat menipu dan menggelapkan sepeda motor milik temannya itu karena sedang terlilit hutang. Dia punya tanggungan Rp 35 juta.
"Uang dari hasil gadai itu langsung saya pakai untuk bayar hutang. Sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," dalihnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Handito harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(ufi)