Hakim MA Vonis Mantan Kadis PU Nunukan10 Tahun Penjara
Hukuman pidana penjara terhadap Azis naik menjadi 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Tim Yudisial Mahkamah Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan sekaligus menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah.
Pada putusan yang teregister Nomor : 1599 K/PID.SUS/2014 dan diputus pada 11 Nopember 2014 itu, hukuman pidana penjara terhadap Azis naik menjadi 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang menghukum terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang itu, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta atau diganti dengan hukuman dua bulan kurungan jika tidak membayar denda.
“Salinan putusannya sudah kami terima. Hukumannya naik menjadi 10 tahun,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Nunukan, Rudi Susanto SH MH, Minggu (14/12/2014).
Terkait putusan dimaksud, Kejaksaan Negeri Nunukan telah meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dari saran dan pertimbangan yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Nunukan sudah menerima putusan kasasi yang merupakan bagian dari upaya hukum biasa terakhir.
“Tidak ada upaya hukum biasa selanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya menerima putusan dimaksud karena tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Nunukan telah dipenuhi Mahkamah Agung.
“Kita tuntut 10 tahun, denda juga Rp 500 juta. Terus subsider itu dituntut 6 bulan, diputus 6 bulan juga,” ujarnya.
Saat ini Azis sedang menjalani masa penahanan di Samarinda. “Yang jelas kita eksekusi di Samarinda. Terlepas dia mau menjalani ke Nunukan, dia bisa mengajukan ke Nunukan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Azis terbukti menerima sejumlah uang suap dari pengusaha asal Brunei Darussalam saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan 2006 silam.
Uang itu diterima pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan itu dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang- Long Bawan- Long Semamu- yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kurun waktu pekerjaan dimaksud, Azis menerima uang senilai Rp 1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp 500 juta, 29 Seftember 2006 senilai Rp 200 juta dan 23 Nopember 2006 senilai Rp 300 juta.
Proyek pembangunan jalan dimaksud dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp 4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim.