Gabungan Pengusaha Jamu Jatim Minta Izin Edar Jamu Dipermudah
Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) Jatim minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah izin edar jamu tradisional
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) Jatim minta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah izin edar jamu tradisional sebagai langkah menekan angka peredaran jamu illegal.
Dalam pemusnahan obat dan makanan di kantor BPOM Surabaya Jumat (12/12/2014) pagi, sebanyak 322 item atau 11.216 kemasan obat tradisional dimusnahkan.
Wakil Ketua GP Jamu Jatim, Jarwoto memastikan obat tradisional yang dimusnahkan BPOM tersebut bukan berasal dari anggota GP Jamu.
Sampai sekarang anggota GP Jatim sebanyak 100 pengusaha lebih, mayoritas berasal dari usaha kecil mikro menengah (UMKM).
Menurutnya, GP Jamu selalu koordinasi dengan BPOM untuk memastikan kandungan jamu layak konsumsi.
“Kami selalu membina anggota, kalau bukan anggota kami tidak bisa membina,” kata Jarwoto.
Menurutnya, permudahan izin edar ini juga untuk mempersiapkan pengusaha menghadapi pasar bebas.
Bila BPOM tidak mempermudah izin edar, pengusaha lokal akan kesulitan mengeluarkan produknya.
“Kami juga kesulitan bersaing dengan produk impor,” tambahnya.