Menpan-RB akan Kaji Larangan Acara Kedinasan di Hotel
Berita baik bagi industri perhotelan yang terkena imbas kebijakan larangan acara kedinasan di Hotel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR- Berita baik bagi industri perhotelan yang terkena imbas kebijakan larangan acara kedinasan di Hotel.
Baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas dorongan Kementerian Pariwisata dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia menyatakan akan meninjau kembali kebijakan tersebut.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa baru-baru ini Kemenpan-RB dan stekholder terkait telah melakukan rapat internal untuk mervisi kebijakan tersebut.
"Kami menyambut positif dan semoga hasilnya bisa segera membatalkan surat edaran tersebut,"kata Anggiat kepada Tribun, Jumat (5/12/2014).
Menurut Anggiat langkah Kemenpan-RB sudah sangat akomodatif karena mampu melihat realitas yang terjadi saat ini akibat aturan tersebut.
Anggiat mewakili PHRI Sulsel berharap kabar ini menjadi berita baik baagi sektor perhotelan.