Empat Tersangka Kasus Penipuan Online Dibekuk
Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap berhasil membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele.
TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap berhasil membekuk jaringan penipuan online (internet) di Kelurahan Pajalele, Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Agustinus Lumba saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (26/11/2014).
Keempat tersangka A Herman (26), Annas (22), Rifaldi (20), dan Arifuddin (27) ditangkap saat sedang beroperasi dan memperdayai korbannya.
"Dalam aksinya, para tersangka berpura-pura sebagai agen penjualan barang-barang elektronik. Tersangka membuat website dan memajang produk bohongan yang akan dijualnya," kata AKP Agustinus Lumba.
Saat korbannya terpancing, para pelaku lalu meminta kepada korbannya, untuk mengirim uang tanda jadi dalam jumlah yang bervariasi. Namun pada akhirnya, produk yang dijanjikan tidak dikirim ke pemesan.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Kam, Intelkam Polres Sidrap Bripka Takhyuddin. Kasus ini terungkap berawal dari sejumlah petugas dari Satuan Intelkam tengah melidik kasus pencurian bermotor (curanmor) di kelurahan setempat.(ali)