Jumat, 3 Oktober 2025

Buruh Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencabuli Gadis ABG

Peristiwa tindak pidana pencabulan dibawah umur ini terjadi, Senin (17/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu pondok kebun di Desa Ibul

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS,COM, BANGKA - Yd (31) warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka-Barat (Babar), Kepulauan Babel ditangkap anggota Polsek Kelapa, Selasa (18/11/2014) malam. Yd ditangkap, setelah Polsek Kelapa menerima pengaduan korban seorang gadis belia, sebut saja Uw (17), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Babar.

"Peristiwa tindak pidana pencabulan dibawah umur ini terjadi, Senin (17/11/2014) sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu pondok kebun di Desa Ibul. Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan," kata Kapolsek Kelapa Iptu John Tampubolon mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (20/11/2014).

Kapolsek Simpang Teritip Ipda Candra Wijaya mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing mengatakan, TKP tindak pidana tersebut di Desa Ibul.

"Kasus itu penanganan proses hukumnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat," ujar kapolsek.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved