Jumat, 3 Oktober 2025

Kenaikan Harga BBM

DPC Organda Kota Malang : Pemerintah Harus Beri Subsidi ke Angkutan Umum

"Selama ini, subsidi BBM juga banyak dinikmati oleh kendaraan pribadi. Subsidi BBM yang dinikmati angkutan umuam hanya sekitar 7 persen

zoom-inlihat foto DPC Organda Kota Malang : Pemerintah Harus Beri Subsidi ke Angkutan Umum
surya/iksan fauzi
Deretan angkot menunggu penumpang di terminal Kota Batu setelah kenaikan BBM, Selasa (18/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Ketua DPC Organda Kota Malang, Rudi Soesamto mengatakan, dengan kenaikkan harga BBM, seharusnya pemerintah tetap memberikan subsidi kepada para pemilik angkutan umum.

Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengusaha angkutan umum bisa berupa penghapusan pajak bea masuk kendaraan maupun pajak tahunan kendaraan.

"Dengan adanya subsidi tersebut, dalam jangkan lima sampai enam tahun, pengusaha angkutan umum bisa melakukan peremajaan. Pengusaha tidak lagi memikirkan spare part," kata Rudi, Selasa (18/11/2014).

Dikatakannya, selama ini pengusaha angkutan umum merasa keberatan dengan penerapan pajak bea masuk kendaraan.

Tidak ada perbedaan penerapan pajak bea masuk kendaraan untuk pribadi maupun angkutan umum.

"Kalau pajak angkutan umum dan kendaraan pribadi sama, ditambah ada kenaikkan harga BBM, pengusaha semakin kesulitan melakukan peremajaan kendaraan," katanya.

Ia berharap, dengan adanya subsidi penghapusan pajak bea masuk kendaraan, kondisi angkutan umum di Indonesia akan lebih bagus.

Dengan begitu, masyarakat juga akan beralih menggunakan angkutan umum sebagai transportasi publik.

"Selama ini, subsidi BBM juga banyak dinikmati oleh kendaraan pribadi. Subsidi BBM yang dinikmati angkutan umuam hanya sekitar 7 persen dari total yang diberikan secara nasional," ujarnya. (sha)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved