Sabtu, 4 Oktober 2025

Polres Melawi Kembali Periksa 2000 Kubik Kayu Log

Polisi kembali memeriksa 2000 kubik kayu log milik perusahaan sawit PT Adau di Kota Baru.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polres Melawi  Kembali Periksa 2000 Kubik Kayu  Log
Istimewa
Kapolres, AKBP Iwayan Sugiri bersama sejumlah anggotanya saat berada di atas kayu rakitan di perairan sungai Telok Melano belum lama ini.

*Polis Line 4 Unit Alat Berat

TRIBUNNEWS.COM.MELAWI-Jajaran polres Melawi tengah gencar-gencarnya melakukan operasi ilegal loging. Setelah melakukan pemeriksaan 2300 kubik kayu log milik perusahaan PT rafi, polisi kembali memeriksa 2000 kubik kayu log milik perusahaan sawit PT Adau di Kota Baru.

Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS didampingi kasat reskrim SKP Suparjo SH mengatakan, operasi yang dilaksanakan tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat, yang menyatakan adanya pembakaran lahan dan ilegal loging di dua perusahaan itu.

“Atas dasar informasi yang masuk tersebut kita sebagai aparat kepolisian harus menindaklanjuti. Kita lakukan kroscek ke lapangan, di perusahaan PT Rafi di Dusun Kambut Desa Baru dan Di perusahaan Adau Kecamatan Tanah Pinoh ternyata benar ada tumpukan kayu,” kata kapolres Jumat (14/11).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, dua perusahaan tersebut belum bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan oleh aparat kepolisian. Karena log tersebut masih berstatus quo kepolisian kemudian mengambil langkah dengan memasang polis line.

“Kita juga memasang polis line terhadap empat unit alat berat yang berada di sekitar perusahaan PT Adau, karena alat berat tersebut diduga dipergunakan untuk aktifitas penebangan kayu, hal ini kita lakukan untuk memberikan status quo sampai mereka bisa menunjukan surat-surat kepada pihak kepolisian,” katanya.

Dokumen yang dimaksud kapolres adalah, dokumen pemanfaatan alat berat, dokumen Laporan Hasil Produksi (LHP) dan dokumen SKKB. Kata dia jika perusahaan dapat menunjukannya maka polisi akan membebaskan kayu tersebut.

“Namun kalau tidak bisa menunjukan dokumennya ya kita akan tindak sesuai dengan prosedur, kalau kesalahan hanya pada administrasi ya kita minta perbaiki, namun kalau mengarah pada tindak pidana tentu ada langkah hukum yang kita ambil,” katanya.

Cornelis menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya operator censaw, mandor alat berat petugas pembuat LHP, dan dari manajer camp dari perusahaan PT Rafi.

“Hanya tinggal menunggu dokumen-dokumen yang katanya berada di Pontianak, kita sudah lakukan pemeriksaan secara detil terhadap pekerja di lapangan. Kita juga lakukan croscek apakah benar kayu tersebut berasal dari tempat yang semestinya,” kata dia.

Semenetara itu, pimpinan proyek PT Rafi, Hendra, saat dihubungi via seluler oleh wartawan, mengatakan dirinya memang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kata dia,  kayu yang dipolice line oleh polisi tersebut merupakan kayu-kayu yang sudah mengantongi izin IPK, dan sudah memiliki dokomen yang lengkap dan sah.

“Bahkan dari pihak perusahaan sudah membayar kewajiban kepada Negara, yang dilaporkan kepada Dinas Kehutanan,” katanya

Mengenai perusahaan yang mengelola IPK di PT Rafi, menurut Hendra, pengerjaan IPK tersebut bukan PT CMP, tapi perusahaan lain, yang telah ditunjuk oleh PT Rafi.  Namun demikian, persoalan IPK tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Rafi selaku pemilik IPK. Karena itu, dia minta persoalan tersebut jangan sampai ada opini-opini yang seolah-olah ada memojokkan salah satu pihak.  (ali)

Tags
Melawi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved