Polisi Gerebek Rumah Kontraktor dan Komisioner KPU Madiun
"Kedua tersangka membeli solar dengan harga subsidi akan tetapi digunakan untuk industri yakni untuk pengisian alat berat untuk tersangka dari kontrak

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN-Rumah dan gudang milik seorang pengusaha (kontraktor) yang sekaligus direktur salah satu CV yang ada di wilayah Kabupaten Madiun dan seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Madiun digerebek petugas Satuan Reskrim Polres Madiun.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1.500 liter atau 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ditimbun kedua tersangka.
Namun sampai penetapan tersangka, keduanya tidak ditahan lantaran masih dalam proses penyidikan dan pengembangkan.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah Muhidin (50) pemilik dan Direktur CV Risky Eka Putra warga RT 26, RW 04, Desa/Kecamatan Kebonsari.
Dari gudang tersangka petugas berhasil mengamankan tiga buah drum berisi solar bersubdisi sekitar 500 liter.
Sedangkan tersangka lainnya, Heru Kuncahyono (44) warga RT 04, RW 02, Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun yang tak lain Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sekaligus salah satu komisioner KPU Kabupaten Madiun.
Dari dalam rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti enam buah drum berisi sebanyak 1.000 liter solar bersubsidi.
"Kedua tersangka membeli solar dengan harga subsidi akan tetapi digunakan untuk industri yakni untuk pengisian alat berat untuk tersangka dari kontraktor. Sedangkan tersangka dari Gapoktan digunakan untuk apa masih dalam pengembangan," terang Kapolres Madiun, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (13/11/2014).
Lebih jauh, mantan Kapolres Trenggalek ini menjelaskan jika tindakan represif itu dilaksanakan sebagai antisipasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Apalagi, pihaknya sudah melaksanakan sosialasi dan pemantuan ke sejumlah SPBU.
"Kedua tersangka itu sudah ada unsur penimbunan dan penyimpanan termasuk digunakan untuk alat bera jelas itu menyalahi aturan. Seharusnya kalau digunakan alat berat tak menggunakan BBM solar bersubsidi," imbuhnya.
Apalagi, untuk tersangka Heru Kuncahyono sudah menimbunya sejak Juli 2014 lalu.
Sedangkan tersangka Muhidin menimbunya dilaksanakan sejak beberapa pekan terakhir.
"Modusnya saja sudah jelas. Kedua tersangka membeli BBM solar bersubsidi menggunakan jerigen kemudian dituangkan dalam drum untuk disimpan dan digunakan alat berat untuk bisnis atau keperluan industri. Mereka beli di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Madiun," tegasnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 30 miliar.
"Kedua tersangka belum ditahan, hanya kami kenakan wajib lapor karena masih dalam pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tetapi dalam perkembangan masih ada kemungkinan ditahan," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi menegaskan jika penangkapan kedua tersangka itu, Rabu (12/11/2014) malam.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi warga sekitar yang memberitahukan ada upaya penimbunan BBM menjelang kenaikan BBM.
"Setelah kami selidiki dan kembangkan hasilnya kami temukan 10 drum berisi solar masing-masing 200 liter per drum ini. Karena TKPnya berdekatan kami melaksanakan hampir bersamaan dari gudang tersangka Muhidin ke rumah tersangkan Heru Kuncahyono," pungkasnya.
Sementara itu, kata Kapolres kedua tersangka berdalih solar itu akan digunkan mobil pribadi para tersangka masing-masing serta untuk angkutan truk.
"Ketika menyimpan barang untuk digunakan sekarang industri pun tetap kena. Karena beli dengan harga subsidi. Kasus yang melibatkan direktur CV ini akan kami kembangkan terus karena ada kemungkinan CV-CV lainnya menggunakan solar bersubsidi yang sama," tandasnya.