Minggu, 5 Oktober 2025

Gara-gara Parkir, Istri Anggota TNI Dikeroyok Satu Keluarga

Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Mereka satu keluarga.

Editor: Sugiyarto
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan. 

Mendengar perkataan itu, terdakwa Susan dan Laura langsung melarikan diri. Dan pada saat itu korban sempat melihat Stenly yang adalah saudara korban.

Saat melihat Stenly korban langsung memeluk Stenly. Stenly pun sempat menegur terdakwa Roni yang masih berada di lokasi kejadian.

Akan tetapi terdakwa Roni, malah memarahi Stenly dan juga sempat mencekik leher dari Stenly. Kejadian itu pun sempat dilihat oleh anggota TNI, dan anggota TNI pun langsung menegur terdakwa Roni.

Namun terdakwa Roni, malah memukul anggota TNI, dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa Roni dan anggota TNI.

Atas perbuatan dari ketiga terdakwa, korban menderita luka di seluruh bagian tubuh korban. Tidak hanya itu, salah satu anak korban menderita luka di bagian kaki, serta anak korban selama 1 minggu menderita trauma dan juga selalu bermimpi (mengigau), "jangan pukul mama saya".

Dengan perbuatan ketiga terdakwa pun dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (2) ke-1, dan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dihadapan ketua hakim, para terdakwa mengakui kalau telah melakukan perbuatan terhadap korban, dua diantaranya mengaku kalau mereka sudah dikuasai minuman keras seperti yang dikatakan oleh terdakwa Susan.

"Pada saat itu kami sekeluarga baru menghadiri acara pengucapan dan di acara tersebut terus terang saya dan ayah saya (terdakwa Roni) kebanyakan meminum bir. Dan karena macet ayah saya dengan emosi datang kepada korban, dan memarahi korban kemudian memanggil saya untuk memukul korban," tutur Susan.

Lanjut Susan pada saat itulah dia langsung menghajar korban ketika berada di dalam mobil. Tidak berhenti sampai disitu, ketika korban sudah meminta maaf, dia kembali menarik rambut korban, sehingga korban jatuh ke tanah dan bermandikan lumpur, hingga dia beserta korban saling tarik rambut.

Ketika terdakwa Susan memukul dan menarik rambut korban, sampai korban terjatuh ke tanah terdakwa Roni hanya membiarkannya, dan ikut memukul korban dengan cara menendang dan meninju korban di bagian dada.

"Terus terang pada saat itu saya sudah dikuasai alkohol. Karena emosi lantaran macet, saya mendatangi korban kemudian memarahi korban habis-habisan, ketika korban berada di dalam mobil bersama kedua anaknya. Saya juga mengaku bahwa saya sempat memukul korban," jelas Roni.

Pada saat kejadian itu, anak perempuan korban meminta agar terdakwa Roni jangan memukul ibunya (korban), terdakwa Roni malah mendorong anak perempuan korban hingga jatuh ke aspal berlumpur.

"Benar pak hakim, saya sempat mendorong anak perempuan korban hingga jatuh," akunya di hadapan hakim.

Keterangan dari terdakwa Roni ini pun langsung ditanggapi oleh Hakim pendamping Alfi Usup. Menurut hakim terdakwa Roni bisa kembali dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Terdakwa Roni, kamu tidak tahu kalau anak korban masih dibawah umur, kenapa kamu dengan tidak ada rasa kasihannya tega mendorongnya, kamu bisa dijerat dengan undang-undan perlindungan anak," tegas Usup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved