Minggu, 5 Oktober 2025

Setelah Membunuh Tetangganya, Malaya Laporkan Penemuan Mayat

Pas korban sampai di kebun singkong tersangka sembunyi, secara diam-diam dia kemudian memukul korban dengan kayu pada bagian tengkuknya.

Editor: Dewi Agustina
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Malaya (48), ibu rumah tangga asal Desa Pemuar Kecamatan Belimbing ini menjadi tersangka pembunuhan Baka (78) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kapolres Melawi AKBP Cornelis MS didampingi Kapolsek Belimbing Iptu Aang Permana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin (3/11/2014) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka meminta korban untuk menemuinya di kebun singkong belakang rumahnya.

"Pas korban sampai di kebun singkong tersangka sembunyi, secara diam-diam dia kemudian memukul korban dengan kayu pada bagian tengkuknya, setelah itu bagian pelipisnya hingga tumbang," kata kapolres, Rabu (5/11/2014).

Usai mengeksekusi korban tersangka mencoba menghilangkan jejak, dia langsung kembali ke rumah. Namun pada siang harinya tersangka kembali datang ke lokasi kejadian, setelah itu dia melapor kepada warga ada penemuan mayat di kebun singkong miliknya saat dia mencari sayur.

"Setelah itu kita datang ke lokasi, kita curiga korban ini tewas dibunuh karena ada bekas luka di kepala dan pelipisnya, selain itu cincin dan jam tangan korban juga hilang," katanya.

Kecurigaan polisi ini pun terbukti, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Malaya yang tidak lain tetangganya sendiri.

"Awalnya dia kita minta keterangan sebagai saksi, karena dia yang pertama kali menemukan mayatnya, namun setelah kita kembangkan kita menyimpulkan bahwa yang membunuh korban adalah tersangka," tandasnya.

Menurut Kapolres, motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka ingin menguasai perhiasan milik korban. Dia kemudian kalap dan akhirnya bertindak nekat dengan cara memukul korban hingga tewas.

"Kemungkinan awalnya korban belum meninggal, namun karena tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal apalagi dia sudah lanjut usia," katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Melawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 365 dan dengan ancaman kurungan kurang lebih sembilan tahun penjara. (ali)

Tags
Melawi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved