Minggu, 5 Oktober 2025

Penundaan UMK Diajukan 14 Hari Setelah Berlaku

Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara (PPu) memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan, untuk mengajukan penundaan UMK 2015

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPu) memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan, untuk mengajukan penundaan pemberlakuan upah minimun kabupaten (UMK) 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.350.000

Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrian, Disnakersos PPU, Sorijan Sihombing mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka perusahaan diberikan kesempatan untuk meminta penundaan penerapan UMK di perusahaan mereka.

"Tapi paling lambat 14 hari setelah diberlakukan sudah mengajukan surat. Jangan setelah berjalan sebulan baru ajukan penundaan," katanya. (Samir)  (Baca Juga : Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL )

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Penajam
UMK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved