Rabu, 1 Oktober 2025

Dicerai Istri, Kakek Cabuli Siswa SD

"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya. Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya

zoom-inlihat foto Dicerai Istri,  Kakek Cabuli Siswa SD
surya/sudarmawan
KAKEK BEJAT - Tersangka Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dijebloskan tahanan karena mencabuli WS (12) siswi yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) sebanyak dua kali, Selasa (04/11).

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini tidka patut ditiru.

Usai cerai dengan istrinya, tersangka tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD), WS (12).

Bahkan aksi bejat tersangka terhadap korban itu, dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan.

Beruntung dalam aksi kedua diketahui bibi korban, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya. Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya sejak bercerai itu," terang Pardi kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (04/11).

Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka Pardi selalu memberikan iming-iming uang Rp 10.000 kepada korban.

Upaya iming-iming terhadap korban yang lancar dalam aksi pertama membuat tersangka ini menyetubuhi korban untuk kedua kalinya dengan modus tetap dilaksanakan pagi hari dan memberikan uang Rp 10.000 itu.

Akan tetapi, saat korban dibujuk rayu hendak memasuki kamar di rumah tersangka akhirnya dipergoki bibi korban.

"Aksi kedua baru sekedar merabah-rabah sudah tepergok bibi korban," imbuhnya.

Sedangkan selama aksi pencabulan dua kali itu, kata Pardi dirinya tak pernah memaksa korban.

Menurutnya, aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan tersangka dan korban atas dasar sama-sama suka.

Meski dalam pengakuan Pardi usia korban sama dengan usinya cucunya.

"Saya tak memaksnya. Hanya memberi uang saku sekolah itu saja. Makanya saya ajak ke kamar rumah korban tetap tak pernah melawanya," kilahnya.

Sementara KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Logos Bintoro menegaskan jika dua kali aksi persetubuhan tersangka terhadap korban dilakukan atas dasar keinginan tersangka.

Selain itu, ada unsur pemaksaan terhadap korban. Apalagi, usia korban masih dibawa umur.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved