Rabu, 1 Oktober 2025

UMK Sumenep 2015 Naik Rp 80 Ribu

" UMK Sumenep 2015 disepakati sebesar Rp 1.170.000. Ada kenaikan Rp 80.000 dari 2014. Besaran UMK tersebut akan kami sampaikan ke Bupati,

zoom-inlihat foto UMK Sumenep 2015 Naik Rp 80 Ribu
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diketuai oleh Nining Lilitos menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). Di hadapan ratusan buruh, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menerima para demonstran dan menegaskan menaikkan Upah Minimum Provinsi Sumsel sebesar Rp 1.630.000 dari sebelumnya Rp 1.350.000. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP - Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015, sebesar Rp 1.170.000.

UMK tahun 2015 itu mengalami  kenaikan sebesar Rp 80.000  atau sekitar 7,34 persen dibanding 2014 yang hanya Rp 1.090.000/bulan.

" UMK Sumenep 2015 disepakati sebesar Rp 1.170.000. Ada kenaikan Rp 80.000  dari 2014. Besaran UMK tersebut akan kami sampaikan ke Bupati, selanjutnya Bupati yang mengajukan usulan tersebut ke Gubernur Jawa Timur," kata Ach. Kamarul Alam, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Sumenep,Rabu (29/10/2014).

Rapat penentuan besaran UMK 2015 sebelumnya sempat alot, karena pihak pengusaha yang tergabung dalam Apindo, meminta agar kenaikan UMK tidak terlalu tinggi.
Angka yang diminta Apindo sebesar Rp 1.150.000. Namun usulan Apindo ditolak oleh kalangan pekerja yang tergabung dalam SPSI.

" Setelah melalui rapat yang cukup a lot, akhirnya kedua belah pihak, yakni pengusaha maupun pekerja, menyepakati angka Rp 1.170.000," bebernya.

Dikatakan, usulan UMK 2015 lebih tinggi dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.121.520. Karena acuan penetapan UMK, salah satunya mengacu pada survey KHL, dan idealnya UMK harus di atas KHL.

Namun, final besaran UMK tersebut nantinya tergantung pada keputusan Gubernur Jawa Timur.

Daerah hanya melaksanakan dan menjalankan apa menjadi  keputusan Gubernur.

"Keputusan Gubernur itulah yang akan menjadi patokan penerapan UMK, bila ketetapan Gubenur terhadap UMK sama dengan yang diusulkan daerah, maka daerah akan menjalankan keputusan tersebut," imbuhnya.

Karena  bisa saja usulan daerah berubah ditangan Gubenur, seperti yang terjadi tahun 2012. Keputusan Gubernur untuk UMK Sumenep ternyata lebih tinggi dibanding yang diusulkan. Karena keputusannya Gubernur, maka daerah tetap harus patuh dan melaksanakannya.(Doni Prasetyo)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved