Kamis, 2 Oktober 2025

Pajak dari Galian Pasir di Sumedang Tak Sebanding dengan Pasir yang Dikeruk

Pajak galian pasir dari kaki Gunung Tampomas yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan pengerukan pasir setiap harinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pajak dari Galian Pasir di Sumedang Tak Sebanding dengan Pasir yang Dikeruk
net
ilustrasi tambang pasir

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Pajak galian pasir dari kaki Gunung Tampomas yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan pengerukan pasir setiap harinya.

Bahkan dalam tiga tahun terakhir pendapatan Pajak Mineral Batuan dan Non Logam terus merosot. Tahun 2010 pendapatan pajak dari sektor ini mencapai Rp 300 juta, tahun 2011 (Rp 240 juta), tahun 2012 (Rp 125 juta) tapi tahun 2013 naik lagi menjadi Rp 400 jutaan.

Pendapatan pajak mineral batuan dan non logam ini menjadi bahan diskusi yang dilakukan Sunan Institute di Graha Insun Medal, Rabu (29/10).

“Pendapatan pajak itu sangat jauh dari perhitungan kasar dengan melihat ada ratusan truk yang mengangkut pasir dari Tampomas,” kata Dadan Setiawan dari Sunan Institute.

Menurutnya dengan pajak 25 per per kubik maka setiap tahun, pendapatan dari sektor pajak ini mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Hitungan kami dari galian pasir ini pemkab dapat menerima setidaknya Rp 2 miliar per tahun berdasarkan jumlah truk pasir yang keluar serta ketentuan pajak 25 persen per kubik pasir yang dijual,” kata Dadan.

Persoalan pajak dari galian pasir ini mencuat ketika dilontarkan Jajat Wijaya, anggota Badan Anggaran (Banggar) dan juga anggota Komisi B DPRD.

“Saya punya datanya berapa pendapatan yang diperoleh dari pajak galian pasir ini. Tapi saya belum menghitung secara rinci data ada di mobil saya, nilainya miliaran rupiah,” kata Jajat saat berbincang dengan Tribun.

Namun Jajat tidak mau memberikan data terkait pendapatan dari sektor pajak ini secara terbuka. Sebelumya, Banggar juga sempat melakukan sidak ke lokasi galian pasir di lereng Gunung Tampomas.

Kabid Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuandan dan Aset Daerah (DPPKAD), Didin Hermawan yang menjadi pembicara dalam diskusi ini menyebutkan pihaknya tidak menongkrongi pengusaha galian untuk membayar pajak.

“Pembayaran dan penyetoran pajak diberlakukan sistem self-asesment. Pengusaha menghitung sendiri berapa pajak yang harus disetorkan berdasarkan sejumlah formulir yang harus diisi oleh pengusaha,” kata Didin.

Setoran dari pengusaha itu, terang dia, langsung disetorkan ke kas daerah berikut bukti-bukti dokumen pendukung. “Jadi tidak ada yang diselewengkan di kami,” kata Didin. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved