55 KK Gugat KAI Madiun
"Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu, biar diputuskan pengadilan," terang Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto kepada Surya Online (
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - PT KAI Daop VII Madiun mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Kota Madiun, atas gugatan 55 KK yang menghuni rumah aset di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo dan Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Alasannya, penertiban aset negara milik PT KAI itu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu, biar diputuskan pengadilan," terang Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Minggu (26/10/2014).
Lebih jauh, pria berkacamata ini menguraikan jika penertiban yang dilaksanakan pada 13 Juli 2014 lalu itu sudah sesuai dengan prosedur.
Di dalam aturan itu, yang ditertibkan termasuk di dalamnya adalah rumah dinas yang dihuni sebanyak 55 KK itu.
"Siapa pun boleh memanfaatkan aset negara dengan mengikuti aturan PT KAI. Mulai melalukan kontrak atau sewa yang ditentukan aturanya oleh PT KAI. Soal gugatan itu, kami sudah mengetahuinya," imbuhnya.
Selain itu, rata-rata penghuni rumah dinas selama ini belum perbaharuan kontrak bahkan ada yang melawan dengan tak mau membayar kontrak.
Padahal, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi untuk pelaksanaan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kasus rumah aset itu berbeda dengan aset tanah di jalur Madiun - Ponorogo, yang sudah banyak digunakan usaha sejumlah warga. Di jalur KA lama Madiun - Ponorogo prinsipnya semua yang membangun dan membuat usaha, sudah mengajukan izin ke PT KAI Daop VII Madiun. Tetapi kalau jalur Madiun - Ponorogo dihidupkan, mereka siap menyerahkan tanah tanpa dapat kompensasi," pungkasnya.