Selasa, 30 September 2025

Kutim Akan Kutip Retribusi Naker Asing

Mengungkapkan saat ini rencana tentang Perda itu telah dibahas bersama bagian Hukum Pemkab dan sebelum akhir tahun akhir tahun

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Dalam berapa waktu ke depan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Kutai Timur akan dikenai peraturan untuk menyetorkan retribuisi khusus yang menjadi sumber pemasukan bagi derah.

Pemberlakuan peraturan itu sering denagan akan dibuatnya Raperda mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)  untuk menjadi Perda yang merupakan dasar hukum bagi Pemkab menarik retribusi dari pekerja asing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Abdullah Fauzie, mengungkapkan saat ini rencana tentang Perda itu telah dibahas bersama bagian Hukum Pemkab dan sebelum akhir tahun akhir tahun nanti rencananya segera diajukan ke DPRD.

Selain dengan bagian hukum, pihaknya juga menggandeng konsultan khusus dari salah satu perguran tinggi untuk mendapatkan masukan sekaligus memberikan dorongan agar Raperda IMTA tersebut bisa segera dibahas di DPRD dengan harapan Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan