Revolusi Mental, PNS Solo Nggak Perlu Absensi Sidik Jari
Pemkot Solo menggagas penghapusan sistem absensi sidik jari bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu langkah melakukan revolusi mental
Laporan reporter Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Pemkot Solo menggagas penghapusan sistem absensi sidik jari bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu langkah melakukan revolusi mental di kalangan birokrasi. Penghapusan absensi ini rencananya diberlakukan awal tahun depan.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan melakukan revolusi mental sesuai dengan program kerja Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Rudy mengatakan Solo akan menjadi kota kali pertama yang melakukan revolusi mental pada jajaran birokrasi. Salah satunya dengan mengevaluasi kembali sistem absensi PNS yang selama ini dilakukan.
Gagasan penghapusan absensi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dari dalam diri masing-masing PNS. Artinya kehadiran PNS tidak lagi dilihat dari absensi yang ada.
"Sistem absensi sidik jari memang mampu meningkatkan disiplin PNS dalam hal kehadiran, namun kedisiplinan yang terbangun bukan karena revolusi mental, tetapi revolusi peralatan," jelasnya, Senin (20/10).
Rudy mengatakan setelah sistem absensi sidik jari dihapuskan, tingkat kedisiplinan PNS akan bisa dideteksi lewat beberapa parameter, di antaranya, tak ada lagi PNS terkena sanksi karena terlambat masuk kerja, keluyuran saat jam kerja efektif, atau juga keluhan masyarakat karena pelayanan buruk, dan sebagainya.
Di situ nanti akan terlihat, apakah revolusi mental yang tumbuh dari kesadaran membuahkan hasil atau justru sebaliknya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Solo akan menyempurnakan sistem, termasuk penguatan tugas dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja, sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih maksimal. Sejauh ini, menurutnya, pelayanan birokrasi cukup baik, namun masih perlu peningkatan hingga tataran prima.
"Saya tidak ingin ada absensinya, tapi tidak ada orangnya. Saya ingin menciptakan budaya disiplin tanpa absensi dari dalam diri PNS," ujarnya. (*)