Berita Eksklusif Jawa Timur
Ini Cerita Penentuan HPP Yang Pernah Diusulkan Petani Tebu
Kerja pemerintah berlanjut. Usulan dimatangkan. Hasilnya, 5 Mei 2014, melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) keluar keputusan, HPP gula sebesar Rp
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - H Satuki, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menceritakan, kisah sedih petani di musim giling 2014 ini bermula sejak sebelum musim giling.
Ketika itu, Mei 2014, petani mengusulkan HPP gula kepada pemerintah sebesar Rp 12.500. Usulan itu berdasarkan analisa usaha petani.
Pemerintah menindaklanjuti usualan itu dengan menunjuk tim independen. Anggotanya akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Tugas mereka membuat analisa usaha guna membentuk HPP. Berdasarkan analisa tim ini, Dewan Gula kemudian menemukan angka Rp 9.500.
Angka inilah yang kemudian disodorkan kepada pemerintah.
Kerja pemerintah berlanjut. Usulan dimatangkan. Hasilnya, 5 Mei 2014, melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) keluar keputusan, HPP gula sebesar Rp 8.250.
“Jauh dari harapan kami,” ujarnya.
Meskipun jauh dari harapan, petani mau tidak mau, harus menaatinya sembari berharap ada kearifan pemerintah.
Harapan itu muncul di bulan Agustus. Mendag RI, M Lutfi, mengeluarkan peraturan No 45/M- DAG/PER/8/2014.
Isinya merevisi HPP dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500.
Sayang, di lapangan, peraturan menteri itu tidak bisa jalan. Menurut Satuki, APTRI kemudian mengirim surat kepada direksi PTPN XI, berharap melakukan penyesuaian dalam memberikan dana talangan kepada petani.
Dana talangan bukan lagi diukur dari HPP 8.250 per kg, tapi harus Rp 8.500 kg.
Permintaan itu tak bisa dipenuhi pihak PTPN XI. Direksi melalui suratnya menyatakan, terhitung mulai 8 September 2014 perusahaan negara ini tidak lagi bisa memberikan dana talangan sebesar HPP.
Penyebabnya, disebutkan jelas dalam dalam surat itu, perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Kesulitan muncul lantaran PTPN sudah menanggung pengeluaran, hinggga 15 September 2014 jumlahnya tembus Rp 634,3 miliar.
Padahal gula petani senilai lebih Rp 561 miliar, yang ditampungnya, belum bisa laku terjual.
Di dalamnya termasuk dana sebesar Rp 133 miliar yang sudah ditalangi oleh PTPN XI.
Di akhir suratnya, direksi PTPN XI tetap akan beritikad baik berupaya memberikan dana talangan sepanjang kemampuan keuangan perusahaan memungkinkan.
Karena itulah, saat lelang tebu rakyat periode keempat pada 3 Oktober lalu, petani tidak lagi mendapatkan jaminan harga.
Harga gula langsung terjun bebas. Harga gula yang berasal dari petani di lima PG PTPN XI wilayah barat (PG Soedono, PG Purwodadi, PG Kanigoro, PG Rejosari, PG Pagotan) hanya terbentuk Rp 7.985 per Kg.
Sedangkan empat PG di wilayah timur (PG Asembagus, PG Olean, PG Wringianom, PG Panji) terbentuk harga Rp 8.030 per kg. Di PG Pradjekan Bondowoso terbentuk harga Rp 8.025. per kg.
Sedangkan di empat PG wilayah tengah (PG Kedawung, PG Wonolangan, PG Gending, PG Pajarakan) terbentuk harga Rp 8.016.
Sedangkan dari PG Semboro ada penawaran Rp 8.305 per Kg namun tidak dilepas. Dan tidak ada penawar untuk gula dari PG Jatiroto. (idl/day/uni)