Selasa, 30 September 2025

Polisi Bitung Sita 107 Ayam Jago Aduan Berdokumen

"Jumlahnya 107 ekor dikemas dalam 14 dus rokok besar dan 6 dus khusus. Ayam-ayam ini diangkut dua mobil pick up dari Sawangan Minut dan dari Tatelu,"

Editor: Y Gustaman
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Sebanyak 107 ekor ayam sabung dikemas dalam 14 dus rokok besar dan 6 dos khusus berhasil diamankan Polisi Bitung, Senin (6/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Christian Wayongkere

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Kepolisian Pelabuhan Samudera Bitung menyita 107 ayam jago Filipina atau populer dengan nama Filipin Segel, Senin (6/10/2014). Ayam ini diduga untuk aduan atau ketangkasan. 

Kapolsek Pelabuhan Samudera Bitung AKP Jolly Runtu menjelaskan ratusan ayam tersebut bakal dibawa ke Nabire menggunakan kapal Pelni. Petugas menyitanya saat ayam jago hendak diangkut ke dalam KM Lambelu.

"Jumlahnya 107 ekor dikemas dalam 14 dus rokok besar dan 6 dus khusus. Ayam-ayam ini diangkut dua mobil pick up dari Sawangan Minut dan dari Tatelu," ujar Runtu di kantornya kemarin.

Ayam-ayam tersebut akan dijual di Nabire dengan harga bervariatif. Kisaran harganya antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Jika dijual Rp 2 juta per ekor berarti total ayam jago senilai Rp 214 juta.

Kepolisian menyita 107 ayam jago karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan dokter hewan dari daerah asal dan surat keterangan hewan. Dua berkas surat ini harus dibawa lalu dimasukkan ke karantina.

"Kalau pemiliknya bisa menunjukkan surat-suratnya, kami akan lepaskan. Harusnya mengurus dulu surat-surat yang masih kurang, baru datang ke karangtina untuk proses karantina," terang Runtu.

Terpisah, Kepala Balai Karantina Wilayah Pelabuhan Bitung, Sugiman, menilai Polsek Pelabuhan Samudera Bitung sudah mengambil alih kewenangan yang harus menjadi tanggung jawab Balai Karantina.

"Ayam-ayam tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen karantina bahkan sudah dikirim sampel pemeriksaan dan melawati uji flu burung di laboratorium PCR Maros Sulawesi Selatan," ujar Sugiman.

Balai Karantina kecewa karena mendapat tekanan dari pengusaha ayam. Mereka mempertanyakan langkah aparat mempersulit pengiriman ayam padahal sudah disertai surat-surat dan dokumen lengkap.

"Kami sudah membolehkan ayam itu dibawa ke Nabire dan sangat disayangkan Polsek pelabuhan Samudera menahan dan mengatakan ayam itu Filipin Segel padahal ayam lokal," kata dia.

Sugiman memastikan dokumen yang dipertanyakan Polsek Pelabuhan, sudah lengkap. "Ke depan kami berharap saling memahami tugas pokokok dan fungsi masing-masing," imbuhnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan