Oknum Polisi di Surabaya Curi Senpi Lalu Dijual ke Rekannya Sesama Polisi
“Jelas dia melanggar. Wong dia ditugaskan untuk menjaga, kok malah mencuri senjata di gudang yang dijaganya tersebut,” tandas Kombes Pol Awi Setiyono.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Empat senjata api (Senpi) jenis revolver yang dicuri seorang anggota Brimob Polda Jatim berinisial B, ternyata dijual ke temannya, sesama anggota polisi. Setiap pucuk senpi organik dijual dengan harga Rp 4 juta.
"Temuan itu merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan Polda Jatim terkait kasus pencurian tersebut. Dan kami masih terus mendalami perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Sabtu (4/10/2014).
Anggota Brimob dari jalur Tamtama yang baru setahun bertugas tersebut mencuri empat pucuk Senpi Revolver di tempat tugasnya di Gudang Sarana dan Prasarana (Sarpras). Dikabarkan sebelumnya, empat pucuk senpi itu, dua dijual ke polisi dan dua lainnya dijual ke warga sipil. Padahal semua dijual ke sesama anggota polisi.
Empat anggota polisi, teman pelaku, yang telah membeli senpi hasil curian itupun sekarang harus menjalani pemeriksaan. “Sejauh ini, mereka baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi, terkait pembelian senjata itu,” sambung Awi.
Selain diperiksa terkait pembelian senjata hasil curian tersebut, empat polisi ini juga dimintai keterangan seputar hubungan mereka dengan pelaku. Termasuk, alasan kenapa mereka berani membeli senjata yang seharusnya mereka tahu bahwa itu merupakan senjata organic di kesatuannya.
Sedangkan terhadap anggota Brimob yang telah mencuri itu, disampaikan Awi, yang bersangkutan bakal dijerat dengan pidana umum dan kode etik profesi Polri. Untuk pidana umumnya, karena dia terbukti melakukan pencurian.
Jadi, untuk perkara pidana umum ini, anggota nakal tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan terkait pelanggaran kode etik profesi, dia harus berhadapan dengan sidang KKEP di Propam Polda Jatim.
“Jelas dia melanggar. Wong dia ditugaskan untuk menjaga, kok malah mencuri senjata di gudang yang dijaganya tersebut,” tandas mantan Kapolres Magetan ini.
Vonis yang dijatuhkan dalam sidang pidana umum juga bakal menjadi pertimbangan pada sidang kode etik. Hukumannya, bisa sekedar kena sangsi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan sangsi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini terungkap saat provost Polda Jatim mendapat laporan dari Bagian Adminitrasi Sarpras Brimob Polda Jatim bahwa ada beberapa senjata di dalam gudang yang hilang. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa pencurinya adalah anggota yang bertugas menjaga gudang itu sendiri.
Oknum Brimob tersebut kemudian digelandang petugas, dia pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Termasuk empat anggota polisi, teman pelaku, yang telah membeli senjata hasil curian tersebut, juga harus menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimum Polda Jatim.