Senin, 29 September 2025

RUU Pilkada

Pendemo Tak Masalahkan Gubernur Dipilih DPRD

"Memilih pemimpin adalah hak kosntitusional rakyat yang dilindungi UU. Negara tidak bisa merampas dan merusak kedaulatan rakyat," kata Rian.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Spanduk penolakan Pilkada tidak langsung atau Pilkada oleh DPRD terbentang saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2014). Sejumlah warga menolak keputusan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRBUNNEWS.COM, MALANG - Demonstran di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/9/2014) menolak pengambilan hak rakyat dalam pemilihan kepada daerah (pilkada).

Tapi demonstran tidak mempermasalahkan bila hanya pemilihan gubernur yang digelar di gedung dewan.

Korlap demonstran, Rianda Darmawi mengungkapkan gubernur adalah wakil pemerintah di daerah.

Makanya sangat logis bila gubernur dipilih anggota DPRD.

Sebaliknya, bupati dan wali kota adalah wakil rakyat. Bila pemilihan bupati dan wali kota diambil alih dewan, maka rakyat tidak bisa menentukan kandidat pilihannya.

"Memilih pemimpin adalah hak kosntitusional rakyat yang dilindungi UU. Negara tidak bisa merampas dan merusak kedaulatan rakyat," kata Rian.

Tingginya biaya pilkada tidak bisa dijadikan alasan mengubah mekanisme pilkada.

Pemilihan serentak bisa menghemat pelaksanaan pilkada. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan pemilihan serentak.

Selain itu, money politik juga bukan keinginan rakyat. Justru elit politik yang membuat money politik menuju kekuasaan.

"Harus ada rekonstruksi moral elit, dan penguatan pendidikan politik warga," tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan