Teller Pembobol Bank Mandiri Mojokerto Dihukum 5 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pasal yang telah disebutkan," kata Ketua Majelis Hakim Syifaurrasidin.
"Demi rasa keadilan, sudah seharusnya dikakukan penyidikan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Mojokerto Aris Munandar. Keikutsertaan pimpinan ini juga diakui hakim. Saya kira harus demikian. Penyidik harus menindaklanjutinya. Kenapa seorang teller yang dijadikan terdakwa," kata Woto.
Jaksa Penuntut Umum Zulkifli Nento enggan berkomentar lebih jauh atas vonis hakim. Sebelumnya, jaksa ini lebih dulu menuntut terdakwa Yulita dengan hukuman 9 tahun pernjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan pelajari bersama tim soal vonis hakim. Soal keterlibatan kepala cabang selaku pimpinan Yulita, saya tak mau komentar," kata Zulkifli.
Menurut kuasa hukum Yulita, tak ada alasan Polda Jatim untuk tidak menyidik kepala cabang Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Kasus Yulita pembobol bank ini bermula dari laporan ke Polda Jatim. Awalnya dugaan penggelapan kemudian disidik dengan UU Perbankan. Namun Aris Munandar selaku pimpinan Yulita yang seharusnya bertanggung jawab luput dari penyidikan.