Selasa, 30 September 2025

Sebanyak 101 Calon TKI Ilegal yang Ditampung di Batam Dipulangkan

Sebanyak 101 calon TKI ilegal yang diamankan Satgasda People Smuggling akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya

Editor: Budi Prasetyo
Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
ILUSTRASI : Petugas Dinas Sosial Kota Batam saat menjemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Johor, Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (1/7/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSB.COM, BATAM - Sebanyak 101 calon TKI ilegal yang diamankan Satgasda People Smuggling, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (17/9) lalu dari tiga lokasi penampungan yakni milik H Ahmad dan dua oknum TNI inisial A dan D, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, Rabu (24/9/2014).

Dimana pemulangan ini atas kerjasama antara Ditreskrimum Polda Kepri dan Dinsos Batam yang dilakukan dengan menggunakan kapal pelni tujuan Jawa Timur dari pelabuhan Beton Sekupang. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Yos Guntur mengaku pemulangan ini guna menimalisir terjadinya penjualan WNI di luar negeri.

"Banyak WNI kita yang masuk secara ilegal keluar negeri banyak yang disiksa, sebab setelah tiba disana paspor WNI kita diambil dan mereka disuruh majikannya bekerja tanpa diberikan upah," kata Yos Guntur, Kamis (25/9). "Makanya tidak sedikit TKW kita yang pulang membawa anak, semantara penghasilan sama sekali tidak ada, bahkan mereka pulang ke Indonesia secara ilegal atau diam-diam melarikan diri," kata Yos Guntur lagi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan