Police Line Mess Persebaya Tidak Ada Berita Acara
"Ini yang kami persoalkan, aturan dilanggar aparat kepolisian harus ada tindakan hukum demi tegakkan keadilan," kata Sunarno
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemberian pita Police Line terhadap mess Persebaya Surabaya tidak disertai berita acara.
Seharusnya, aparat kepolisian dalam menempatkan pita Police Line terlebih dahulu ada berita acara serta tahapan. Bahkan, dasar alasan dari pemberian pita police line terhadap mess persebaya belum kuat sesuai aturan yang ada.
Kuasa Hukum Persebaya Surabaya, Dr Sunarno Edy Wibowo SH Mhum mengatakan, hingga sekarang ini belum ada surat berita acara pemberian police line di mess Persebaya.
Dengan demikian sesuai aturan aparat kepolisian yang melakukan tindakan police line tanpa ada berita acara jelas melanggar.
"Ini yang kami persoalkan, aturan dilanggar aparat kepolisian harus ada tindakan hukum demi tegakkan keadilan," kata Sunarno Edy Wibowo di Mapolda Jatim, Jumat (19/9/2014).
Dijelaskan Sunarno, semua tindakan dari aparat kepolisian harus dilandasi hukum yang ada. Artinya, tindakan kepolisian tidak bisa berlandaskan atas kepentingan sekelompok orang.
Pihaknya, ungkap Sunarno, tidak akan mempersoalkan kelompok orang yang diduga mempengaruhi aparat kepolisian melakukan tindakan yang tidak prosedural.
Karena bagaimanapun, Bonek dan pengutus persebaya menginginkan kebersamaan.
"Untuk itu, kami hanya menuntut agar pita police line dibuka dan mess persebaya bisa difungsikan kembali," tutur Sunarno.