Wali Kota Kotamobagu Desak Pejabatnya Selesaikan Tuntutan Ganti Rugi
Wali Kota Kotamobagu memberi peringatan keras kepada para pejabatnya lantaran Tuntutan Ganti Rugi di Kotamobagu belum sepenuhnya diselesaikan.
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu memberi peringatan keras kepada para pejabatnya lantaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kotamobagu berdasarkan temuan BPK yang mencapai Rp 6 miliar belum sepenuhnya diselesaikan. Pelunasan baru sekitar 60 persen.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kotamobagu Vivie Buchari, Senin (15/9/2014) Pagi di Kantor Walikota Kotamobagu.
TGR tersebut tercatat sejak 2008 hingga 2012, atau empat tahun belum mampu dikembalikan Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kotamobagu dari pihak ketiga.
"Berbagai upaya telah dilakukan MP-TPTGR untuk menyelesaikan hasil temuan dari BPK itu. Satu di antaranya dengan mengadakan sidang MP-TP dengan mengundang pejabat daerah dan pihak ketiga yang menunggak TGR. Kami akan berupaya secepatnya agar TGR itu bisa dikembalikan ke kas negara," ujar Vivi.
Wali Kota Tatong Bara sebelumnya telah meminta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk segera menyelesaikan TGR hasil temuan BPK. Tak hanya pejabat teras di Pemkot yang diminta untuk menyelesaikan TGR, tapi juga termasuk pihak ketiga penunggak TGR.
"Wali Kota me-warning kepada seluruh penunggak TGR untuk secepatnya diselesaikan," kata juru bicara walikota, Siti Rafiqa Bora, beberapa waktu lalu.
Para pejabat penunggak TGR harus menyelesaikan secepatnya.
"Masing-masing SKPD telah memiliki tim tindak lanjut penyelesaian TGR. Jadi para penunggak TGR bisa menyetornya melalui tim yang telah dibentuk itu," tandasnya.(dik)