Selasa, 7 Oktober 2025

Mustofa Siapkan Tali Tambang Sebelum Membunuh Ina Mahasiswi Undip

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan mahasiswi Undip, Ina Winarni (21), diketahui telah direncanakan oleh pelakunya.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono (tngah), Kasat Reskrim, AKBP Wika Hardianto (kiri), dan Wakasat Reskrim Kompol Sukiyono (kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pembunuh mahasiswi Undip, Jumat (12/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mustofa, tersangka pembunuh mahasiswi Undip, Ina Winarni (21), mencoba mengaburkan identitas dengan cara mencukur rambutnya. Mustofa yang akrab dipanggil oleh teman-temannya dengan sebutan Gondrong itu kini sudah berpenampilan menjadi potongan cepak.

"Setelah peristiwa itu (pembunuhan-red), saya potong rambut," kata Mustofa kepada polisi yang menangkapnya, Jumat (12/9/2014) malam.

Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap Mustofa di rumah orangtuanya di Desa Ngemplak, Kecamataan Undaan, Kabupaten Kudus, Jumat (12/9/2014) sore. Bapak satu anak ini masih dalam perjalanan dari Kudus ke Mapolrestabes Semarang. Mustofa bekerja sebagai tukang bangunan di samping lokasi kejadian.

Mustofa mencuri sepeda motor Honda Vario dan sebuah handphone merek Samsung milik korban.

"Handphone-nya saya jual laku Rp 600 ribu," ujarnya.

Mustofa akhirnya tertangkap setelah dikejar hampir selama 3 hari.

"Benar, tadi pukul 16.00 sudah tertangkap. Saya perintahkan Wakasat Reskrim, Kompol Sukiono, dan Kanit Resmob, AKP Kadek, langsung memimpin penangkapan. Pelaku merupakan pekerja bangunan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan mahasiswi Undip, Ina Winarni (21), diketahui telah direncanakan oleh pelakunya.

"Sebelum datang ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan dan membawa tali tambang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, Jumat (12/9/2014) malam.

Djihartono menerangkan, tali tambang yang dipakai menjerat leher Ina tersebut sama persis atau identik dengan tali tambang tempat tersangka pembunuhan, Mustofa, bekerja.

"Jeratan pasal terhadap tersangka untuk sementara KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," kata Djihartono.

Diterangkannya, saat ini tersangka masih memberikan keterangan yang berbeda-beda ketika ditanya tentang kronologis pembunuhan.

Pada awalnya tersangka mengaku memasuki rumah korban lewat pintu depan. Akan tetapi, setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV diketahui tidak ada gambar yang menunjukkan tersangka lewat pintu depan.

"Ternyata tersangka masuk lewat atas atau atap di bagian belakang rumah korban. Setelah itu tersangka ke luar dari rumah lewat pintu depan," kata Kapolrestabes.

Mustofa, ternyata mencuri lalu menjual Honda Vario milik Ina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved