Perkara LTE PLN Bukan Pidana Korupsi, Hanya Perkara Perdata
“Pelaksanaan perjanjian lisensi berada sepenuhnya dalam kewenangan para pihak dan tidak ada pihak lain yang berhak ikut campur dalam perjanjian terseb
Padahal, selama persidangan perkara LTE berlangsung sejak empat bulan lalu, unsur-unsur tersebut belum terbukti.
Misalnya, para tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini sama sekali tidak menerima sepeser pun uang alias tidak melakukan korupsi dalam pekerjaan peremajaan LTE PLTU Belawan.
Unsur kerugian negara juga tidak terpenuhi. Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1998, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.
Hal itu dipertegas oleh Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa kekayaan negara di persero hanya saham saja.
Sehingga, bila terjadi kerugian dalam BUMN persero saat mengerjakan proyek tertentu, hal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian perseroan.
Atas dasar hal ini, kalaupun ada terjadi kesalahan, selayaknya perkara LTE PLN bukan masuk dalam ranah pidana, melainkan ranah perdata.
Sehingga, para tenaga ahli PLN yang menjadi terdakwa layak dibebaskan.
Sebagai catatan, dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.