Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Direktur BPR Kediri Kota Dijerat Kasus Korupsi

"Sejak 2005 pengelolaan ruko hasilnya tidak pernah disetor ke kasda Pemkot Kediri," jelasnya.

NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Tri Waspodo mantan direktur BPR Kota Kediri kembali terjerat kasus hukum.

Jika sebelumnya Tri Waspodo terjerat kasus pidana penggelapan, kali ini dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan rumah toko (ruko) Stadion Brawijaya.

Masalahnya, hasil pengelolaan persewaan ruko Stadion Brawijaya selama ini tidak masuk ke kas daerah (kasda) Pemkot Kediri.

Pembayaran uang sewa selama ini justru dikelola oleh BPR Kota Kediri.

Informasi yang dihimpun Surya Online(Tribunnews.com Network), Jumat (12/9/2014), kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena telah ditemukan modus penyimpangannya.

Sesuai hasil audit BPK, pengelolaan keuangan semenjak operasional pengelolaan ruko tidak masuk ke kasda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Amiek Mulandari saat dikonfirmasi membenarkan telah menjerat Tri Waspodo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan ruko Stadion Brawijaya.

"Sejak 2005 pengelolaan ruko hasilnya tidak pernah disetor ke kasda Pemkot Kediri," jelasnya.

Penyidik telah  telah dimintai keterangan terkait pengelolaan ruko.

Selain itu telah ditemukan bukti-bukti terjadinya penyimpangan.

Modusnya hasil pengelolaan 66 ruko di Stadion Brawijaya tidak masuk kasda.

"Sejak disewakan hasilnya tidak ada yang masuk ke kasda," tambahnya.

Meski Tri Waspodo telah terjerat kasus pidana umum penggelapan tidak akan menghalangi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Soal status tersangka yanh juga dijerat kasus penggelapan tidak masalah. Nanti kita periksa lagi terkait penyimpangan pengelolaan ruko," jelasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved