Seluruh Komisioner KPU Kolaka Dipecat
Seluruh komisioner KPU Kolaka diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seluruh komisioner KPU Kolaka diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pemecatan itu berdasarkan sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI yang digelar Rabu (10/9/2014).
Anggota Majelis DKPP RI, Nurhidayat yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan pemecatan terhadap lima anggota KPU Kolaka itu.
"DKPP menyimpulkan dan memutuskan menerima pengaduan Eptati, caleg DPR RI dapil Sultra dari Partai Gerindra seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh Komisioner KPUD Kolaka. Memerintahkan KPUD Sultra untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini," terangnya.
Eptati Kamaruddin sebelumnya telah mengadukan seluruh anggota KPU Kolaka kepada Panwaslu Kolaka atas dugaan penggelembungan suara pasangan nomor urut tiga caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Haerul Saleh. Menurut Eptati, sebelum dilakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, dia memperoleh informasi dari salah seorang komisioner KPU Kolaka terkait perolehan suara Haerul Saleh sebesar 15.000 suara lebih.
"Namun, pada kenyataannya saat rekap di tingkat kabupaten, Haerul Saleh memperoleh 20.516 suara. Sehingga, Eptati menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk Haerul Saleh," jelasnya.
Eptati melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut kepada Panwaslu Kolaka. Dari laporan tersebut, panwaslu kemudian merekomendasikan kepada KPU Kolaka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Namun KPU Kolaka menilai laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi, melainkan pelanggaran tindak pidana pemilu yang seharusnya diserahkan untuk diproses oleh penegak hukum.
"Akan tetapi, DKPP menilai komisioner KPUD Kolaka nyata-nyata mengabaikan berbagai rekomendasi Panwaslu dan berkelit bahwa pelanggaran yang terjadi bukan pelanggaran administrasi melainkan pidana pemilu. Namun, dalam persidangan terjadi kontradiksi, dimana komisioner KPUD Kolaka mengakui bahwa itu merupakan pelanggaran administrasi yang semestinya mereka tangani," lanjut Nurhidayat.