Kamis, 2 Oktober 2025

Empat Bos Pasir Besi Jadi Tersangka

Sejauh ini, ujarnya, polisi telah menyita sejumlah barang sebagai barang bukti

Editor: Hendra Gunawan
Trbunnews.com/Hendra Gunawan
Kapal pengangkut pasir besi di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dit Reskrimsus Polda Jabar menetapkan empat tersangka kasus tambang pasir besi diduga ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny  mengatakan keempat tersangka tersebut adalah ZNW (Direktur PT TM), MF (Direktur PT ASAM), KU (Direktur CV KSL) dan DE (Direktur PT CKM).

Menurut Wirdhan, kasus untuk tersangka Direktur CV ASAM, Direktur CV KSL dan Direktur PT CKM sudah P-12 atau laporan pengembangan penyidikan. Adapun bos PT TM masih buron.

Selain PT TM, PT ASAM, CV KSL, dan PT CKM, polisi juga telah memeriksa perusahaan lainnya, yakni PDUP Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Wirdhan, untuk meningkatkan status PDUP Kabupaten Tasikmalaya ini polisi akan melakukan gelar perkara. "Dalam waktu dekat, statusnya bisa dinakikkan," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (10/9/2014).

Sejauh ini, ujarnya, polisi telah menyita sejumlah barang sebagai barang bukti. Antara lain, lima unit ekskavator, empat unit loader, lima unit separator, dua unir genset, konsentrat pasir besi severat 8.508,24 ton, sekitar 1.000 ton raw material, dokumen kelengkapan perjalanan dan pengiriman konsentrat pasir besi dari Tasikmalaya ke Cilacap (Jateng).

Wirdhan mengatakan, berdasakan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan pelanggaran UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal bisa sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(cr1)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved