Mantan Pejabat Bengkulu Dipenjara
Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mochammad Karyamin, dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mochammad Karyamin, dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu, Sabtu (6/9/2014).
Setelah dicecar 30 pertanyaan dari penyidik, Karyamin dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pembebasan lahan rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma.
Ia dianggap bertanggungjawab dalam pembebasan lahan lokasi pabrik semen, saat itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan dengan luas areal sekitar 150 Hektare (Ha), dengan anggaran dana sekitar Rp 2,7 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan mengatakan, Karyamin setelah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka satu hari sebelumnya.
"Setelah kemarin kita lakukan pemeriksaan dan hari ini kita juga memeriksa kembali tersangka, dan hari ini Karyamin resmi kita tahan," kata Dadan, Sabtu (6/9/2014).